P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja. Brosur: Jadwal Selanjutnya: 11 - 13 Oktober 2024 Persyaratan: Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat Menyerahkan photo copy ijazah terakhir; Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar Mengisi fromulir pendaftaran peserta…
Find out more