Kompetensi Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan

K3 singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai dengan apa yang tertera pada peraturan PP Nomor 50 Tahun 2012, K3 merupakan segala macam bentuk kegiatan yang memiliki fungsi untuk menjamin dan memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja yang terlibat, K3 juga diperlukan guna mencegah terjadinya resiko kecelakaan kerja, memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dan pada penyakit yang timbul akibat kerja. K3 di Indonesia sendiri di atur dalam Undang-undang K3 berikut ini :

  • Undang-undang nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 yang membahas tentang kesehatan.
  • Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang ketenagakerjaan.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) guna menjadi pelengkap atas aturan yang telah disebutkan didalam undang-undang sebagaimana yang tercantum diatas. Adapun beberapa Peraturan Pemerintah ( PP ) yang mengatur tentang K3 meliputi :

  • PP nomor 11 Tahun 1979 yang membahas tentang keselamatan kerja pada pemurnian dan pengelolaan minyak serta gas bumi.
  • PP nomor 7 Tahun 1973 yang mengatur tentang penggunaan, peredaran dan penyimpangan pestisida.
  • PP nomor 13 Tahun 1973 yang membahas tentang pengaturan dan pengawasan keselamatan kerja dalam bidang pertambangan.
  • Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 1993 yang mengatur dan membahas tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja.

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) guna menjadi pelengkap atas aturan yang telah disebutkan didalam Undang-undang. Pada dasarnya semua aturan didalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang diberlakukan, hadir untuk menjamin setiap hak pegawai dan buruh dalam kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja, baik yang bekerja di wilayah darat, air, atau udara. Disamping itu, K3 juga hadir guna memberikan perlindungan terhadap keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang berpotensi menerima atau merasakan dampak akibat yang timbul terjadi di lingkungan kerja. Sesuai dengan tugas dan undang-undang yang mengatur K3 seperti yang disebutkan dalam uraian diatas, keberadaan Ahli K3 sangat penting. Ahli K3 Umum merupakan sebuah profesi yang dibutuhkan bagi suatu perusahaan guna melancarkan penerapan K3 dilingkungan perusahaan tersebut. Keberadaan Ahli K3 Umum yang bekerja disebuah perusahaan adalah seorang tenaga kerja yang memiliki keahlian secara khusus  yang diperlukan dalam menangani berbagai aspek yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan K3. Adanya Ahli K3 Umum adalah sangat berguna bagi setiap perusahaan agar segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan K3 dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan berjalan sebagaimana semestinya. Tugas Ahli K3 Umum adalah membantu pemerintah untuk ikut mengawasi berjalannya pekerjaan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Ahli K3 Umum juga ikut berperan dalam mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit dalam dunia kerja. Manajemen K3 dalam praktiknya meliputi beberapa hal penting di antaranya :

  • Pencegahan kecelakaan kerja
  • Pemberian sanksi
  • Kompensasi
  • Penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja
  • Menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.

Syarat-syarat untuk menjadi Ahli K3 Umum adalah :

  • Sarjana dengan pengalaman kerja 2 tahun.
  • Sarjana muda dengan pengalaman 4 tahun.
  • Telah dinyatakan lulus pelatihan atau seleksi.

Perusahaan tidak bisa begitu saja memilih pegawai untuk menjadi Ahli K3 Umum. Pegawai yang dipilih wajib memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum dan bersedia menjalankan tugasnya dengan baik. Siapa saja yang bisa mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ahli K3 Umum :

  • Pelajar dan mahasiswa dengan pendidikan minimal SMK dan D3.
  • Calon karyawan atau karyawati.
  • Pekerja di setiap level pada suatu perusahaan.
  • Seorang profesional di bidangnya.

Cara mendapatkan sertifikasi Ahli K3 Umum adalah dengan mengikuti kursus atau pelatihan dan uji kompetensi Ahli K3 Umum di lembaga pelatihan dan sertifikasi yang terkait seperti di SLV Metropolitan Indonesia. Calon Ahli K3 Umum akan di berikan materi terkait, mengikuti beberapa pelatihan dan uji kompetensi, dan setelah di nyatakan lolos oleh asesor, maka dikeluarkan sertifikat Ahli K3 Umum oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Prosfesi). Adapun penjelasan dari Sertifikat Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah sebagai berikut :

1. Kelembagaan Sertifikasi

Ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Ketenagakerjaan yang pada saat ini di pegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjan dan K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

2. Dasar Hukum

Mengacu kepada Per-02/MEN/1992 tentang tata cara penunjukkan kewajiban dan wewenang Ahli K3.

3. Persyaratan

Persyaratan secara administrasi pengajuan permohonan penunjukkan Ahli K3 Kementrian Ketenagakerjaan, diantaranya :

  • Pelajar dan mahasiswa dengan pendidikan minimal SMK dan D3.
  • Calon karyawan atau karyawati.
  • Pekerja di setiap level pada suatu perusahaan.
  • Seorang profesional di bidangnya.

3.1. Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 1992 Pasal 3, adalah :

  • Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliaannya sekurang-kurangnya 2 tahun
  • Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliaannya sekurang-kurangnya 4 tahun
  • Berbadan sehat
  • Berkelakuan baik
  • Berkerja penuh di instansi yang bersangkutan
  • Lulus seleksi dari tim penilai.

3.2. Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 1992 pasal 4 ayat (2), adalah :

  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja dibidang keselamatan dan kesehatan kerja
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja
  • Surat berkelakuan baik dari Polisi
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan / instansi yang bersangkutan
  • Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya
  • Sebagai tambahan, biasanya bila melalui lembaga sertifikasi akan diminta pas foto 4×6 , 3×2 , 2×3 (masing-masing 2 lembar dengan latar belakang merah) dan fotokopi KTP sebanyak 2-lembar.

4. Fungsi dan Posisi

Merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatimya Undang-undang Keselamatan Kerja ( Permenaker No.2 Tahun 1992 pasal 1 huruf a ). Selain itu, ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan juga merupakan penasihat perusahaan terkait dengan hal-hal berhubungan dengan K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam P2K3 atau Komite K3 Perusahaan.Secara singkat Ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan adalah Ahli K3 Perusahaan dan melekat secara indvidu dan instansi ( dalam sertifikat akan tertulis nama perusahaan ).

5. Kompetensi yang dimiliki

Ahli K3 Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya ( fungsi advisor ) serta kemampuan lain untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas ditaatinya undang-undang keselamatan. Sehingga Ahli K3 lebih dituntut penguasaan perundang-undangan terkait dengan K3, organisasi K3 (P2K3) dan penulisan laporan-laporan yang bersifat wajib.

6. Dokumen yang di terima

  • Sertifikat keikutsertaan pembinaan calon Ahli K3 Umum
  • Surat Keputusan Penunjukan ( SKP ) Ahli K3 Umum
  • Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 ( Lisensi K3 )
  • Serta 1 buah pin dan 1 buah lencana bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karssa, Ahli K3”.

7. Masa Pelatihan

Berlangsung selama 14-hari, terdiri atas 9-hari pembinaan, 1-hari praktek, 2-hari uji kompetensi dan seminar.

8. Masa Berlaku dan Perpanjangan

Masa berlaku sertifikat Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan adalah 3-tahun. Dokumen yang harus diperpanjang setelah 3-tahun adalah dokumen Surat Keputusan Penunjukan ( SKP ) dan Lisensi K3. Dalam perpanjangan dokumen ini, seorang Ahli K3 Umum tidak harus mengikuti ujian ulang, namun hanya mengajukan permohonan dengan persyaratan berupa dokumen-dokumen yang ditentukan ( berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 1992 pasal 7 ) Jadi sobat, sudah tau atau belum untuk ambil Ahli K3 Umum Kementerian Ketenagakerjaan ? jika masih bingung, silahkan kontak admin kami SLV Metropolitan Indonesia di ( 0254 ) 8481815 atau 08118381232 untuk mengetahui lebih detail lagi ya. Dan mengenai Ahli K3 Umum BNSP, kita akan bahas di artikel SLV Metropolitan Indonesia berikutnya yaa.

Leave a Comment