P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Brosur:
Jadwal Selanjutnya:
11 – 13 Oktober 2024
Persyaratan:
- Pendidikan Minimal SLTA/Sederajat
- Menyerahkan photo copy ijazah terakhir;
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyiapkan pas photo ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing 4 lembar
- Mengisi fromulir pendaftaran peserta