Teknisi K3 Perancah / Scaffolder
Peningkatan keahlian dari Scaffolder haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder.
Details
Blended
Durasi 4 Hari
05 – 08 Mei 2025
Teori Online
05 – 07 Mei 2025
Senin – Rabu
Praktek Offline
08 Mei 2025
Kamis
Jadwal Selanjutnya
- 11 – 14 Agustus 2025
- 03 – 06 November 2025
Dasar Hukum
- UU No.1 Tahun 1970 Tentang K3
- Peraturan menteri tenaga kerja No.PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi.
- SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep 174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986 dan pedoman pelaksanaan tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi
Tujuan
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan
- Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan
- Melaksanakan Pekerjaan Pembongkaran
- Mengindentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Perancah
Fasilitas
- Sertifikat Scaffolder dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Softcopy Modul
- Makan Siang & Coffee Break dua kali saat sesi offline
Materi
- Peraturan perundangan K3 konstruksi bangunan
- Pengetahuan dasar perancah
- Jenis – jenis perancah
- Standar dan pedoman teknis perancah
- Supervisi dan pemeriksaan perancah
- Dasar- dasar penilaian beban perancah
- Melaksanakan dasar – dasar
- Potensi bahaya konstruksi perancah
- Cara pencegahan kecelakaan kerja perancah
- Prosedur kerja aman perancah (bekerja di ketinggian)
- Praktek
Persyaratan
- Fotokopi ijazah terakhir
- Fotokopi KTP
- Pas photo ukuran 2×3, 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 lembar)
- Ijazah Pendidikan Terakhir (min. SMA/sederajat)