Ahli K3 Umum BNSP
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.
Fasilitas
- Softcopy Modul
- Sertifikat dari SLV
- Sertifikat Kompetensi dari BNSP
Details
24 – 27 November 2025
08:00 – 17:00 WIB
28 November 2025
08:00 – 17:00 WIB
Jadwal Selanjutnya
- 17 – 19, 22, 23 Desember 2025
- 26 – 30 Januari 2026
- 30 Maret – 03 April 2026
- 27 April – 01 Mei 2026
- 18 – 22 Mei 2026
- 22 – 26 Juni 2026
- 20 – 24 Juli 2026
- 31 Agu – 04 Sep 2026
- 21 – 25 September 2026
- 19 – 23 Oktober 2026
- 23 – 27 November 2026
- 14 – 18 Desember 2026
Persyaratan
- CV (Curriculum Vitae)
- Fotocopy KTP
- Ijazah (Minimal SMA/K)
- Pass Foto Background Merah
- Surat Keterangan Kerja (jika ada)
Materi
- Merancang Strategi Pengendalian Resiko Keselamatan & Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
- Merancang Sistem Tanggap Darurat
- Melakukan Komunikasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat kerja
- Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- Mengelola Sistem Dokumentasi Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan & Kesehatan Kerja
- Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja




