Ahli K3 Umum
Pembinaan Calon Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi atau pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang pernah mengikuti kursus petugas K3 atau instruktur K3 yang berminat menjadi ahli K3 sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Tujuan & Manfaat
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab AK3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan system pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui factor penyebabnya, dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan terhadap pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab, dan wewenang organisasi ini
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional & Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Details
Online
Durasi 12 Hari
16 – 27 Juni 2025
Sertifikat
Kementerian Ketenagakerjaan RI
Jadwal Selanjutnya
- 14 – 25 Juli 2025
- 04 – 15 Agustus 2025
- 08 – 19 September 2025
- 06 – 17 Oktober 2025
- 10 – 21 November 2025
- 08 – 19 Desember 2025
Fasilitas
- Sertifikat Calon Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (AK3U)
- Surat Keputusan Penunjukan Ahli K3 Umum [Bagi yang telah bekerja]
- Kartu Tanda Kewenangan Ahli K3 Umum [Bagi yang telah bekerja]
- Softcopy Materi Pembinaan
- Keanggotaan Alumni SLV
Materi
- Kebijakan K3, UU No.1/1970
- Dasar – dasar K3
- P2K3
- K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Listrik
- K3 Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan
- K3 Mekanik
- K3 Konstruksi Bangunan
- K3 Pengawasan Kesehatan Kerja
- Pengawasan Lingkungan Kerja
- Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Audit SMK3
- Manajemen Resiko
- Analisa Kecelakaan
- Statistik dan Laporan Kecelakaan
- Praktik
- Inspeksi / Kunjungan Lapangan dan Seminar.
Sertifikat – SKP – Lisensi
- Sertifikat, SKP dan Lisensi akan terbit 3-6 bulan setelah pelatihan selesai.
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum akan d-inline-blockerikan kepada seluruh peserta.
- SKP dan Lisensi akan di proses secara langsung bagi peserta yang sudah bekerja di Perusahaan.
- SKP dan Lisensi bagi peserta yang belum bekerja atau fresh graduate akan di proses secara menyusul setelah peserta bekerja di Perusahaan, dengan ketentuan berikut:
- Menyerahkan surat permohonan penunjukan sebagai Ahli K3 dari Perusahaan.
- Menyerahkan surat keterangan kerja dari Perusahaan.
- Melampirkan Fotokopi Sertifikat Calon Ahli K3 Umum.
- Selama proses penerbitan sertifikat, peserta dapat menggunakan sertifikat dan surat keterangan internal yang akan diserahkan ke peserta pada hari terakhir/penutupan pembinaan.
Persyaratan
- KTP
- Ijazah Terakhir (Minimal pendidikan D3)
- Pass Foto ukuran 2×3 dan 4×6